OSREL stie-mce
Online Search and Retrieval Library
Undergraduate Thesis
PERLAKUAN AKUNTANSI BIAYA-BIAYA OPERASI PEMBIAYAAN MURABAHAH DAN MUDHARABAH (STUDI PADA PT. BNI SYARIAH CABANG MALANG)
Thesis Detail | |
---|---|
Author | ARIE MEI TRISNANI |
Student's ID (NPK) | A.2001.1.26306 (AKUNTANSI) |
Subject | LEMBAGA KEUANGAN |
Keyword | AKUNTANSI PEMBIAYAAN MURABAHAH DAN MUDHARABAH |
Page(s) | 100 |
Submit Date | 06-03-2007 |
Lecture(s) |
- - - |
Download |
Akses/Download file PDF hanya bisa dilakukan di R. Referensi, Gedung Perpustakaan lantai 2
Abstract
ABSTRAKSI Penelitian dilakukan pada PT. BNI Sya’riah Cabang Malang yang didirikan pada 29 April 2000 dan berlokasi di Jl. Jaksa Agung Suprapto 103 Malang. Permasalahan yang diteliti adalah : a. Bagaimana metode perlakuan akuntansi biaya-biaya operasi pembiayaan murabahah dan mudharabah pada PT. BNI Sya’riah Cabang Malang ?. b. Bagaimana dasar dan metode pengukuran pendapatan dan laba operasi pembiayaan murabahah dan mudharabah pada PT. BNI Sya’riah Cabang Malang ?. c. Bagaimana kesesuaian antara metode pengukuran akuntansi laba Operasi pembiayaan murabahah dan mudharabah pada PT. BNI Sya’riah Cabang Malang dengan pengukuran akuntansi laba operasi bank Islam yang telah diatur dalam “Financial Accounting Standards For Islamic Bank and Financial Institutions (FAS-IBFI) ?. Tujuan dari penelitian ini adalah : a. Untuk mengetahui dan menjelaskan dasar dan metode pengukuran biaya-biaya, pendapatan dan laba operasi dalam pembiayaaan murabahah dan mudharabah yang diterapkan oleh Bank Mandiri Syari’ah Cabang Surabaya. b. Untuk menganalisis kesesuaiannya dengan metode pengukuran biaya, pendapatan dan laba operasi pembiayaan murabahah dan mudharabah yang seharusnya dipakai oleh bank-bank Islam pada umumnya dengan mengacu pada Financial Accounting Standards For Islamic Bank and Financial Institutions (FAS-IBFI) khususnya tentang Murabahah dan Mudharabah Operation. Jenis penelitian dalam tulisan ini adalah deskriptif analitis dengan pendekatan studi kasus dengan batasan penelitian deskriptif. Metode deskriptif adalah suatu metode penelitian untuk meneliti suatu obyek, suatu set kondisi, suatu sistem pemikiran ataupun suatu kelas peristiwa pada masa sekarang. Tujuan dari penelitian deskriptif adalah untuk membuat deskripsi atau lukisan secara sistematis, faktual dan akurat tentang fakta-fakta, sifat-sifat serta hubungan antar fenomena yang diselidiki. Dari hasil analisis data dapat diinterpretasikan sebagai berikut : a. Sistem Pembiayaan Murabahah. 1) Perlakuan Akuntansi. a) Pengakuan dan Pengukuran. (1) Urbun atau uang muka akan diakui sebagai uang muka pembelian dan transaksi murabahah. (2) Piutang murabahah akan diakui sebesar nilai perolehan ditambah keuntungan (margin) yang disepakati. (3) Pengakuan keuntungan, yaitu pada periode terjadinya akad pada satu periode laporan keuangan. b) Pengakuan potongan pelunasan dini (sebelum jatuh tempo) diakui dengan menggunakan metode pada saat penyelesaian dan setelah penyelesaian pembiayaan murabahah. 2) Penyajian. a) Penilaian piutang murabahah pada akhir periode akuntansi. b) Piutang murabahah disajikan sebesar nilai bersih yang direalisasikan. c) Margin murabahah ditangguhkan disajikan piutang murabahah. b. Sistem Pembiayaan Mudharabah. 1) Perlakuan Akuntansi. a) Pengakuan dan Pengukuran. (1) Pembiayaan mudharabah akan diakui sebesar jumlah uang yang diberikan bank kepada pengelola dana. (2) Pembiayaan mudharabah secara bertahap diakui pada setiap tahap pembayaran. (3) Biaya yang terjadi akibat akad mudharabah diakui sebagai bagian pembiayaan mudharabah sesuai kesepakatan bersama. (4) Apabila pembiayaan mudharabah hilang atau adanya kerusakan tanpa adanya kelalaian atau kesalahan pihak mudharib, maka kerugian tersebut mengurangi pembiayaan mudharabah dan diakui sebagai kerugian mudharib dan sebaliknya. (5) Apabila pembiayaan mudharabah hilang dan bukan disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan mudharib, maka pembiayaan mudharabah diakhiri dan kerugian yang timbul diakui sebagai beban bank. (6) Apabila akad mudharabah diakhiri sebelum jatuh tempo dan saldo pembiayaan mudharabah tidak langsung dibayar oleh mudharib, maka pembiayaan mudharabah diakui sebagai piutang mudharabah jatuh tempo. (7) Penyisihan penghapusan pembiayaan mudharabah harus dibentuk sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang berlaku. (8) Pengakuan keuntungan atau laba pembiayaan mudharabah ndiakui pada periode terjadinya hak bagi hasil sesuai dengan10.3.204.164