Date: 13-05-2025 Digital Publication Services : JABM | JAM | ABMR | ABMCS | BLOG

Undergraduate Thesis

PENGARUH DIMENSI KEADILAN PAJAK ATAS PEMBERLAKUAN PP NO.46 TAHUN 2013 TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI (STUDI DI KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PRATAMA MALANG UTARA)

Thesis Detail
Author FELIX CHRISAPUTRA
Student's ID (NPK) A.2011.1.31773 (AKUNTANSI)
Subject
Keyword DIMENSI, KEADILAN, PAJAK, KEPATUHAN, WAJIB PAJAK
Page(s) 95
Submit Date 20-02-2015
Lecture(s) Dra. TRIANA MURTININGTYAS,Ak.,MM.,CA


Download PDF

Akses/Download file PDF hanya bisa dilakukan di R. Referensi, Gedung Perpustakaan lantai 2

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah dimensi keadilan pajak(tax fairness) atas pemberlakuan PP No.46 Tahun 2013 yang terdiri atas: keadilan umum, pertukaran dengan pemerintah, ketentuan-ketentuan khusus, struktur tarif pajak dan kepentingan pribadi dapat mempengaruhi kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi serta untuk mengetahui di antara lima dimensi keadilan pajak tersebut, manakah yang mempunyai pengaruh dominan terhadap perilaku kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Penelitian ini diharapkan bermanfaat bagi Dirjen Pajak untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak sebagai kunci keberhasilan penerimaan pajak yang merupakan salah satu sumber pendanaan bagi pembangunan negara. Hipotesis pada penelitian ini antara lain: Hipotesis I, diduga bahwa lima dimensi keadilan pajak yakni: keadilan umum (X1), timbal balik pemerintah (X2),ketentuan-ketentuan khusus (X3), struktur tarif pajak (X4), dan kepentingan pribadi (X5) secara simultan mempunyai pengaruh terhadap kepatuhan pajak (Y). Hipotesis II, diduga bahwa struktur tarif pajak (X4) secara parsial mempunyai pengaruh yang dominan terhadap kepatuhan pajak (Y) dibandingkan dengan variabel bebas lainnya. Penelitian ini dilakukan di KPP Pratama Malang Utara dengan menyebarkan100 kuesioner kepada WPOP saat berkunjung atau melakukan kewajiban membayar pajaknya. Pengujian dilakukan menggunakan alat analisis regresi berganda uji signifikansi F dan t di mana sebelumnya dilakukan uji validitas, uji reliabilitas dan 4 (empat) uji asumsi klasik untuk memastikan data yang akan diuji benar-benar data yang valid, reliabel dan sehat sehingga memberikan hasil yang tidak bias. Dari hasil analisis dapat disimpulkan bahwa Hipotesis I dapat diterima berdasarkan hasil uji nilai F-hitung sebesar 49,506, lebih besar dari nilai F-tabel sebesar 2,311. Nilai R square sebesar 0,725 menyatakan besarnya pengaruh variabel bebas terhadap variabel terikat adalah 72,5% dan sisanya sebesar 27,5% dipengaruhi oleh faktor lain yang tidak diteliti. Berdasarkan hasil uji dari kelima dimensi keadilan pajak masing-masing memiliki nilai t-hitung (X1=0,285;X2=0,233;X3=0,324;X4=0,400 dan X5=0,170) yang lebih besar dari nilai t-tabel sebesar 1,661.Dalam uji signifikansi t ini, struktur tarif pajak (X4) memiliki nilai t-hitung yang terbesar dibandingkan variabel bebas lainnya sehingga Hipotesis II dapat diterima. Berdasarkan hasil tersebut, Dirjen Pajak hendaknya lebih memperhatikan lagi faktor kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi terutama dari segi dimensi keadilan pajak, karena masyarakat akan patuh terhadap pajak jika dirasa bahwa sistem perpajakan yang berlaku sudah sesuai dan adil yang dilihat dari keadilan secara umum sistem perpajakan yang berlaku, timbal balik manfaat yang didapat dari pemerintah, terpenuhinya kepentingan pribadi dengan membayar pajak, ketentuan khusus yang memberikan keringanan dalam membayar pajak, serta struktur tarif pajak yang tidak memberatkan salah satu pihak (adil).

 

3.133.132.103